JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Tiga transformasi tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif di 446 Kantah.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masa tunggu pengukuran dalam proses pendaftaran tanah ditetapkan maksimal tujuh hari, dengan penyelesaian berkas selama lima hari.
Sementara Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama menargetkan keseluruhan proses dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Transformasi ketiga menyasar internal organisasi Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini menerapkan struktur organisasi dan tata kelola baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga program tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Irjen ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan keniscayaan agar pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sedangkan 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.
Menurut Nusron, inovasi pelayanan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” katanya.
Peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, para Kepala Kantah, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.













