BerandaBerita UtamaKPK Tahan Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, Diduga Terima Rp3,25 Miliar dari...

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, Diduga Terima Rp3,25 Miliar dari Bos BlueRay

JAKARTA | TOPINFORMASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Juni 2023-Februari 2026, Gatot Heroe Hernanda (GHH), terkait dugaan suap dalam pengurusan kepabeanan.

KPK menyebut Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field (JF), pemilik PT BlueRay Cargo, untuk membantu memperlancar urusan kepabeanan perusahaan tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Gatot merupakan salah satu pejabat yang hadir dalam pertemuan dengan John Field bersama Rizal (RZL), yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Pertemuan tersebut, menurut KPK, membahas permintaan John Field agar proses kepabeanan perusahaan miliknya mendapatkan bantuan.

“Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan saudara DBU (Djaka Budhi Utama) selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Gatot kemudian disebut ikut dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dihadiri Djaka Budhi Utama, Rizal, serta sejumlah pihak dari lingkungan Bea dan Cukai dan pengusaha lainnya.

Dalam pertemuan itu, KPK menyebut John Field diminta menyiapkan sejumlah uang dengan nominal berbeda untuk sejumlah kepentingan.

Untuk BC1, uang yang diminta disebut sebesar Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, sedangkan BC3 sebesar Rp1 miliar.

John Field disebut menyanggupi permintaan tersebut. Uang kemudian diberikan sebagai “jatah bulanan” kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Untuk jatah yang berkaitan dengan Subdit Penindakan, uang disebut diserahkan melalui Enov Puji Wijanarko (EPW), selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. KPK menyebut bagian untuk Gatot kemudian diserahkan oleh Enov di ruang kerjanya.

“Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH,” ujar Achmad Taufik.

Gatot Ditahan 20 Hari

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka penerima dalam perkara suap tersebut.

Gatot disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana lain sebagaimana disebutkan KPK dalam konstruksi perkara tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gatot langsung ditahan KPK.

“Penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026,” kata Achmad Taufik.

Gatot ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka. Pihak pemberi suap dari PT BlueRay Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Sementara itu, empat pejabat Bea dan Cukai lainnya juga sedang menjalani proses hukum, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, dan Budiman Bayu Prasojo.

Kasus tersebut masih bergulir di KPK dan pengadilan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments