JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe (GH), Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Kediri. Gatot merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait importasi.
Gatot ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (26/8/2026).
Gatot terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya juga tampak diborgol sebelum kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap importasi tersebut. Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo juga telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman.
Tiga di antaranya yakni John Field yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Kemudian Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Andri juga dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain pihak swasta, terdapat empat pejabat Bea Cukai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Dengan ditahannya Gatot Heroe, KPK kembali memperluas pengusutan perkara dugaan suap importasi tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka dan terdakwa selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan serta penyidikan yang dilakukan KPK.


