BerandaBerita UtamaTimsus Ditres Narkoba Polda Sumut Bongkar Modus Baru Selundupkan 15 Kg Sabu...

Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut Bongkar Modus Baru Selundupkan 15 Kg Sabu Pakai Towing Bawa Harley Davidson

MEDAN | – Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu. Sebanyak 15 kilogram sabu diamankan dari sebuah mobil towing yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor Harley Davidson menuju Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai sopir dan kernet mobil towing bernomor polisi BG 8589 LN. Keduanya yakni Hasto Wahyu Wibowo (45), warga Purworejo, Jawa Tengah, dan Putra Kesuma (35), warga Palembang, Sumatera Selatan.

Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (21/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai adanya mobil towing dari Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Modusnya barang bukti sabu seberat 15 kilogram itu diselundupkan kedua pelaku yang berperan sebagai sopir dan kernet di dalam mobil towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson,” kata Andy, Rabu (26/8/2026).

Berbekal informasi tersebut, personel Timsus kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan mobil towing yang melintas di wilayah Besitang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus sabu dengan berat total sekitar 15 kilogram yang disimpan di sejumlah bagian mobil.

Barang bukti tersebut terdiri dari dua bungkusan, masing-masing berisi kemasan teh China warna ungu. Sebagian berlogo Kapal 888 dan sebagian lainnya berlogo 888.

“Usai diamankan, kedua pelaku mengakui barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Jakarta, Tangerang, Banten,” ujar Andy.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal kedua tersangka di kawasan Rayeuk, Aceh Timur. Pengambilan barang disebut atas perintah seorang pria berinisial BS alias Unyil alias Ahed.

Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah Rp100 juta apabila narkotika tersebut berhasil diserahkan kepada pemesan di wilayah Jawa.

“Kita menyimpulkan kedua pelaku yang diamankan ini merupakan jaringan narkoba Aceh-Jakarta. Terhadap keduanya bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut,” kata Andy.

Tersangka Disebut Sudah Berulang Kali Angkut Sabu

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan dugaan bahwa tersangka Hasto Wahyu Wibowo telah beberapa kali terlibat dalam pengiriman sabu dengan modus serupa.

Pada 2025, Hasto disebut pernah membawa 20 kilogram sabu bersama BS alias Unyil alias Ahed atas perintah seseorang berinisial JP. Perkara tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pihak lainnya.

Kemudian pada 2026, Hasto kembali disebut membawa 12 kilogram sabu tujuan Jakarta bersama seorang berinisial D atas suruhan JP.

Tidak berhenti di situ, Hasto juga diduga pernah membawa 9 kilogram sabu menuju Jakarta bersama seorang berinisial I, yang juga disebut atas perintah JP.

“Kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang belum tertangkap,” pungkas Andy.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments