PolitikSosial

LIPPSU Bantah Isu Penimbunan Pangan Bulog Sumut: Stok 52 Ribu Ton Beras Disebut Aman dan Terukur

×

LIPPSU Bantah Isu Penimbunan Pangan Bulog Sumut: Stok 52 Ribu Ton Beras Disebut Aman dan Terukur

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai tudingan penimbunan bahan pangan yang diarahkan kepada Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara perlu diluruskan. LIPPSU menyebut tudingan tersebut belum didukung data dan fakta lapangan yang memadai.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, mengatakan informasi mengenai dugaan penimbunan 52.000 ton beras dan 1,2 ton Minyakita tidak semestinya disimpulkan sebagai praktik penimbunan tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kondisi stok di gudang Bulog.

Menurut Azhari, stok pangan yang tersimpan di gudang Bulog merupakan bagian dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang pengelolaannya ditujukan untuk menjaga ketersediaan pangan, stabilitas harga, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pernyataan tersebut sangat tendensius. Sebagai mitra kerja yang memiliki fungsi pengawasan, semestinya dilakukan penelusuran, inspeksi mendadak ke gudang, atau Rapat Dengar Pendapat terlebih dahulu untuk memverifikasi data riil, bukan memunculkan spekulasi di media tanpa basis data yang valid,” tegas Azhari, Rabu (19/8).

Azhari menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas sorotan anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, yang sebelumnya mempertanyakan keberadaan stok pangan Bulog Sumut dan mendesak pencopotan Pemimpin Wilayah Bulog Sumut, Budi Cahyanto.

LIPPSU menilai pengawasan terhadap pengelolaan pangan tetap penting dilakukan, namun harus disertai data yang akurat dan mekanisme verifikasi yang jelas agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Di sisi lain, LIPPSU menyebut Bulog Sumut di bawah kepemimpinan Budi Cahyanto terus menjaga ketersediaan stok pangan utama serta menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan Minyakita secara berkala.

Menurut LIPPSU, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di Sumatera Utara.

LIPPSU juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat, agar mengedepankan informasi yang terverifikasi dalam menyikapi persoalan pangan.

“Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kritik dan pengawasan tentu diperlukan, tetapi harus dibangun berdasarkan data dan fakta,” pungkas Azhari.

(AVID/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *