MEDAN – LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara menegaskan bahwa proses penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Sumatera Utara telah berjalan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Saiful Anwar Matondang, menyusul mencuatnya informasi terkait pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 27 April 2026 lalu.
Saat diwawancarai wartawan pada Jumat (8/5/2026), Saiful membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh Kejatisu terkait penyaluran beasiswa KIP Kuliah di Sumut.
“Benar, saya dipanggil untuk memberikan bahan keterangan dan data terkait penyaluran beasiswa KIP di Sumatera Utara,” ujarnya.
Di hadapan pihak kejaksaan, Saiful menjelaskan mengenai mekanisme penerima hingga penyaluran beasiswa KIP kepada sebanyak 5.048 mahasiswa yang tersebar di 165 perguruan tinggi di Sumatera Utara.
Menurutnya, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku, termasuk peran dan kewenangan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara dalam pengelolaan administrasi program tersebut.
Ia menerangkan, berdasarkan petunjuk teknis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kepala LLDIKTI membentuk Tim Pengelola Beasiswa KIP Kuliah yang terdiri dari tiga orang staf dari Tim Kerja Akademik Kemahasiswaan serta Tim Kerja Sistem Informasi dan Data.
Tim tersebut bertugas sebagai penanggung jawab data, pengelola data PDDIKTI, dan operator tetap KIP Kuliah.
“LLDIKTI tidak mengelola keuangan dan tidak menentukan calon mahasiswa penerima beasiswa KIP. Kami hanya melakukan verifikasi data yang diusulkan perguruan tinggi, kemudian meneruskannya ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi di Jakarta untuk proses pencairan,” jelas Saiful.
Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki kewenangan penuh dalam melakukan seleksi calon penerima KIP Kuliah. Setelah diverifikasi oleh LLDIKTI, data tersebut dikirimkan ke pusat untuk dilakukan pemeriksaan ulang, termasuk terkait status akreditasi perguruan tinggi dan program studi.
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah nantinya akan tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) setelah proses verifikasi ulang melalui portal SIM KIP Kuliah selesai dilakukan.
Saiful juga menjelaskan bahwa dana bantuan disalurkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melalui bank penyalur ke dua rekening berbeda.
“Biaya pendidikan ditransfer langsung ke rekening perguruan tinggi untuk pembayaran SPP, sedangkan biaya hidup ditransfer ke rekening mahasiswa penerima,” katanya.
Ia menegaskan, setelah penetapan penerima dilakukan, hubungan administrasi dan penyaluran dana berlangsung langsung antara kementerian, perguruan tinggi, dan mahasiswa penerima manfaat.
“Peran kami hanya meneruskan data usulan dari perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.












