Berita UtamaSumatera Utara

LSM STRATEGI Soroti Proyek Sungai Sibarau Rp13,7 Miliar, Minta Pemeriksaan Terbuka

×

LSM STRATEGI Soroti Proyek Sungai Sibarau Rp13,7 Miliar, Minta Pemeriksaan Terbuka

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI — Pelaksanaan proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau senilai Rp13.718.465.626 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi.

Lembaga tersebut meminta instansi teknis memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, ST, mengatakan sorotan itu muncul setelah pihaknya melakukan monitoring terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.

Menurut Ridwan, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan resmi, terutama terkait waktu pelaksanaan dan kondisi fisik pekerjaan.

“Kalau melihat waktu pelaksanaan yang tercantum pada papan proyek, seharusnya kita sudah bisa melihat progres sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Namun kenyataannya pekerjaan masih berlangsung. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka, apakah ada adendum waktu, perubahan kontrak, atau ketentuan lainnya,” ujar Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).

Ridwan menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut. Namun, apabila masa pelaksanaan telah melewati jadwal kontrak, menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu memberikan penjelasan mengenai status kontrak.

Hal itu termasuk kemungkinan adanya adendum, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, maupun penerapan denda apabila memang memenuhi ketentuan kontrak.

“Apakah proyek diberikan adendum, atau dikenakan denda atau sanksi oleh PPK? Ini harus terang. Jangan sampai persoalan administrasi dan progres pekerjaan justru baru diketahui setelah proyek selesai,” katanya.

Selain persoalan waktu pelaksanaan, LSM STRATEGI juga menyoroti pekerjaan konstruksi di lapangan, khususnya pembuatan cor kubus berukuran 1 meter x 1 meter yang disebut menggunakan ready mix.

Ridwan menyebut pihaknya melihat adanya bagian sambungan beton yang menurut pengamatan mereka perlu diperiksa lebih lanjut. Begitu juga dengan posisi dan jarak besi pada struktur beton yang dinilai perlu dicocokkan dengan gambar kerja serta spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

“Kami tidak menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai. Tetapi secara teknis, hal seperti ini harus diuji dan diverifikasi oleh pihak yang berkompeten,” ujarnya.

Ridwan mengatakan, LSM STRATEGI berencana menyampaikan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan untuk meminta penjelasan serta pemeriksaan terhadap sejumlah hal yang menjadi perhatian.

Ia juga meminta PPK memastikan setiap progres pekerjaan yang dilaporkan benar-benar menggambarkan kondisi fisik di lapangan.

“Kalau memang terdapat kekurangan volume atau kewajiban denda, semuanya harus dihitung dan diselesaikan sesuai ketentuan. Jangan sampai negara dirugikan,” tegasnya.

LSM STRATEGI juga menyarankan BBWS Sumatera II Medan, PPK, konsultan pengawas dan pihak pelaksana melakukan pemeriksaan bersama terhadap progres, mutu, volume pekerjaan, dokumen kontrak serta status waktu pelaksanaan proyek.

Menurut Ridwan, aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum (APH) dapat mencermati laporan masyarakat secara objektif apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

“Langkah ini penting agar proyek bernilai Rp13,7 miliar ini benar-benar menghasilkan konstruksi pengendalian banjir yang berkualitas. Publik juga harus mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah uang negara dikelola sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *