MEDAN — Mantan Kapolsek Mardingding, Polres Tanah Karo, AKP Purn. Daniel Sembiring dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu atau fitnah.
Laporan tersebut dibuat Advokat Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Kontan Br Sitepu melalui SPKT Polda Sumut pada Selasa (8/9/2026) sore. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1521/IX/2026/SPKT/Polda Sumut.
Suhandri mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, laporan itu berawal ketika Daniel Sembiring sebelumnya melaporkan kliennya, Kontan Br Sitepu, ke Polres Karo terkait dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah warisan.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Karo menghentikan penanganan laporan tersebut karena berdasarkan hasil penyelidikan, perkara yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana.
“Penyidik telah menghentikan laporan dari Daniel Sembiring ini, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Spp.Lidik/116.I/VIII/2026/Reskrim tanggal 27 Agustus 2026 dan Surat Ketetapan Nomor SK.Lidik/176/VIII/2026/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan tanggal 27 Agustus 2026,” kata Suhandri di Polda Sumut, Selasa (8/9/2026).
Atas penghentian penyelidikan tersebut, Suhandri menduga laporan yang sebelumnya dibuat Daniel Sembiring terhadap kliennya mengandung unsur pengaduan palsu atau fitnah.
Ia menyebut, Kontan Br Sitepu merasa keberatan karena laporan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.
“Klien kita merasa difitnah. Tak hanya itu, akibat dari laporan tersebut, klien kita mengalami kerugian secara materi dan immateriil. Oleh karena itu, kita meminta pihak kepolisian agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Suhandri berharap Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari AKP Purn. Daniel Sembiring terkait laporan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang dilaporkan.


