MEDAN — Memalukan! Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) perempuan di Kota Medan harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Wanita berinisial FAP (41) yang diketahui berdomisili di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua unit vape yang diduga berisi narkotika jenis pod getar serta dua butir pil ekstasi atau inex.
Penangkapan terhadap FAP dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) di salah satu minimarket yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya. Saat diamankan, perempuan tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (4/9/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga FAP baru sekitar dua bulan terakhir menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Modus yang digunakan pun terbilang cukup mencolok. Minimarket disebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi. Namun, dalam beberapa kesempatan, transaksi juga diduga dilakukan di pinggir jalan.
Menurut Rafli, peredaran yang diduga dilakukan FAP tidak hanya menyasar wilayah lingkungan tempat tinggalnya, tetapi juga masyarakat di luar wilayah tersebut.
Untuk setiap satu unit pod getar yang berhasil dijual, FAP disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu. Sementara dari setiap butir pil ekstasi yang terjual, keuntungan yang diduga diperoleh mencapai Rp30 ribu.
“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, namun juga kepada masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya,” ungkap Rafli.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi masih memburu seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada FAP.
Identitas terduga pemasok tersebut, menurut polisi, telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran.
Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika, termasuk apabila pelakunya berasal dari kalangan yang memiliki peran di tengah masyarakat.
“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” pungkas Rafli.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Teks Foto:
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial FAP (41) yang diketahui berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Polisi menyita dua pod getar dan dua butir pil ekstasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. (Ist)


