Bandung Barat , TOPINFORMASI.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat serta pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Langkah ini dinilai penting karena sebagian besar tugas Kementerian ATR/BPN berfokus pada pelayanan publik yang harus mengedepankan kepuasan masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/7/2026).
Menurut Nusron, sekitar 75 persen tugas pokok Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan pertanahan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan dan sistem pelayanan harus berorientasi pada kemudahan, kepastian, dan kepuasan masyarakat.
“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, transformasi layanan pertanahan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan. Dalam proses peralihan hak atas tanah, misalnya, Bapenda memiliki peran penting dalam verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan PPAT bertanggung jawab menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).
Di hadapan anggota IPPAT se-Jawa Barat serta perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, Menteri Nusron memaparkan sejumlah inovasi layanan yang tengah dikembangkan Kementerian ATR/BPN.
Salah satunya adalah layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang dirancang melalui pembagian tahapan kerja, yakni verifikasi BPHTB selama tiga hari, penyusunan AJB oleh PPAT dalam dua hari, dan penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan selama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan.
“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran. Kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya dari para stakeholder, terutama Bapak/Ibu Bapenda dan PPAT,” kata Nusron.
Selain itu, ATR/BPN juga mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang telah diuji coba di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir.
Melalui skema tersebut, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran dalam waktu tujuh hari setelah pembayaran PNBP dilakukan. Selanjutnya, hasil pengukuran dan peta bidang tanah ditargetkan selesai paling lambat lima hari, sehingga keseluruhan proses dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari.
“Kalau hari Selasa mendaftar, maka Senin depan sudah memperoleh jadwal ukur. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian maksimal lima hari hingga menghasilkan peta bidang tanah. Total waktu pelayanan maksimal 12 hari untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Rakor ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PPAT guna mewujudkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.



