TANJUNGBALAI — Aksi transaksi narkotika di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, berujung penangkapan. Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi, Minggu (6/9/2026) dini hari.
Kedua pria yang diamankan masing-masing IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan dan menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pemuda tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengatakan dari penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti.
“Dari tangan tersangka KS, petugas mengamankan 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 2,61 gram. Barang tersebut ditemukan dalam plastik klip yang dibalut tisu,” ujarnya.
Tak hanya ekstasi, polisi juga menyita uang tunai Rp310 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, dua unit telepon seluler masing-masing warna biru dan hitam, serta dua sepeda motor.
Kedua sepeda motor tersebut yakni Honda ADV warna cokelat dengan nomor polisi BK 6468 DAM dan Honda Beat tanpa nomor polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang bukti ekstasi tersebut merupakan milik mereka. Keduanya juga mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial A.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pria yang disebut sebagai pemasok tersebut.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pemasoknya masih terus kami lakukan penyelidikan,” kata AKP Yudi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


