Pansus Plasma DPRD Batubara konsultasi ke ATR/BPN bahas kepastian hukum plasma 20 persen

Jakarta , TOPINFORMASI.com

Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memperoleh kepastian hukum terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Konsultasi yang berlangsung di Jakarta Selatan, Kamis (30/7), dipimpin Koordinator Pansus sekaligus Ketua DPRD Batubara Syafi’i bersama Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Ismar Komri, Sekretaris Pansus H. Usman, anggota Pansus M. Safii, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat dan tim hukum.

Rombongan diterima Kepala Biro Hukum Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN Nugraha, S.H., M.H., didampingi Penata Pertanahan Ahli Pertama Yoan Viska Amelia beserta jajaran.

Ketua Pansus Plasma Ismar Komri mengatakan konsultasi dilakukan untuk meminta penegasan mengenai sinkronisasi berbagai regulasi yang mengatur kewajiban pembangunan kebun plasma, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya hingga berbagai peraturan pelaksana di tingkat kementerian.

“Intinya kami meminta kepastian hukum mengenai hubungan kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam penerbitan HGU dengan implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat yang menjadi ranah Kementerian Pertanian beserta perangkat daerah,” kata Ismar.

Menurut dia, Ditjen PHPT akan melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan dan aspek teknis penerapan plasma 20 persen di Kabupaten Batubara sebelum menentukan langkah kebijakan lebih lanjut.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan rencana menginventarisasi masukan dari pemerintah daerah, Pansus, serta data pendukung sebagai bahan kajian, termasuk kemungkinan pembentukan Satuan Tugas atau Gugus Tugas Agraria.

Ismar mengatakan Kementerian ATR/BPN masih menunggu hasil akhir kerja Pansus Plasma DPRD Batubara sebagai dasar pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.

BACA JUGA  Sekjen ATR/BPN: Pejabat Administrator Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Hasilkan Kinerja Berdampak

“Mereka meminta agar setelah Pansus menyelesaikan pekerjaannya, rekomendasi resmi disampaikan kepada Kementerian sebagai dasar tindak lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan Pansus hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pendalaman terhadap persoalan plasma, sedangkan pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat menjadi kewenangan instansi teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus juga menyampaikan perhatian terhadap proses pembaruan Hak Guna Usaha PT Socfindo Tanah Gambus yang masa berlakunya berakhir pada 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima Pansus, permohonan pembaruan HGU telah diajukan dan berkas persyaratan diterima Kementerian ATR/BPN, namun hingga kini belum diterbitkan keputusan pembaruannya.

Pansus berharap rekomendasi yang nantinya dihasilkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penyelesaian persoalan plasma dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta seluruh pihak terkait di Kabupaten Batubara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER