Pengadaan Proyek Puskesmas Rp9,5 M di Perkimcikataru Medan Disorot, Data SIRUP dan SPSE Beda

Perbedaan data pengadaan memicu sorotan terhadap transparansi, AWAKI mendesak PA, KPA, dan PPK memberikan penjelasan resmi.

Medan , TOPINFORMASI.com

Pengadaan tiga proyek pembangunan dan rehabilitasi puskesmas senilai hampir Rp9,5 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menjadi sorotan. Pasalnya, data tiga paket pekerjaan yang tercantum di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tidak ditemukan pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dapat diakses publik.

Berdasarkan penelusuran pada Jumat (31/7/2026), tiga paket yang tercantum di SIRUP meliputi Rehabilitasi Puskesmas Sunggal, Pembangunan Puskesmas Pembantu Medan Permai, serta Rehabilitasi Puskesmas Kampung Baru.

Nilai ketiga proyek tersebut mencapai hampir Rp9,5 miliar. Dengan nilai tersebut, pengadaan pada umumnya dilakukan melalui mekanisme tender sehingga seluruh tahapan prosesnya dapat dipantau secara terbuka.

Namun, saat ditelusuri melalui laman SPSE/Inaproc Dinas Perkimcikataru Kota Medan, ketiga paket itu tidak ditemukan dalam daftar paket tender.

Paket Rehabilitasi Puskesmas Sunggal dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp3,3 miliar, Rehabilitasi Puskesmas Kampung Baru sekitar Rp3,3 miliar, serta Pembangunan Puskesmas Pembantu Medan Permai sekitar Rp2,9 miliar tidak muncul dalam sistem.

Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan terkait sinkronisasi administrasi pengadaan serta keterbukaan informasi publik atas proyek yang bersumber dari APBD.

Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Bartlomeus Sihotang, meminta Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan penjelasan resmi.

“Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai proses pengadaan tersebut. Jangan sampai muncul dugaan bahwa ada penyedia tertentu yang telah dipersiapkan oleh pihak-pihak tertentu di internal dinas,” kata Bartlomeus kepada wartawan.

Menurutnya, kepala dinas selaku Pengguna Anggaran memiliki kewenangan dalam menetapkan perencanaan pengadaan, menunjuk pejabat terkait, hingga mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA  Miris! Nenek 65 Tahun Datangi Polda Sumut, Minta Laporan Dugaan Penganiayaan terhadap Anaknya Dilanjutkan

Senada, Wakil Ketua AWAKI Hendra mengingatkan seluruh pejabat yang terlibat dalam pengadaan agar menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan sistem digital pengadaan melalui Inaproc dikembangkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.

“Kalau memang ada perbedaan data antara SIRUP dan SPSE, sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Esther Lase, belum memberikan keterangan resmi terkait tidak ditemukannya tiga paket pekerjaan tersebut di laman SPSE maupun terkait sorotan yang disampaikan AWAKI. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER