Polres Simalungun Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, Sita Barang Bukti 3,18 Gram

Simalungun ,TOPINFORMASI.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 3,18 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (21/7), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.

“Pada Kamis (16/7) sekitar pukul 18.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah warga di Kelurahan Perdagangan I Sebrang kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF alias Aseng (39), warga Gang Taqwa, Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok Marlboro merah yang berisi satu plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,18 gram. Polisi juga menyita satu ball plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Menurut AKP Verry Purba, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Ompong.

“Personel kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan tersangka. Namun, orang yang diduga sebagai pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Polisi juga telah menyiapkan tahapan lanjutan, mulai dari penerbitan laporan polisi, administrasi penyidikan, gelar perkara hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus tersebut ditangani langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan. Polres Simalungun menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta menangkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER