TANJUNGBALAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100,45 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Ketiga tersangka masing-masing DS alias DE (29) dan PI alias PU (29), warga Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, serta D alias Ded (45), warga Desa Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Husni Thamrin, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung menuju lokasi pada Selasa (25/8) sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka DS dan PI,” ujar Ruslan.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berada di tangan kanan DS. Di dalamnya terdapat satu paket besar diduga berisi sabu dengan berat kotor 100,45 gram.
Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler dari berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BK 5411 NUM.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari D alias Ded. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ded di kediamannya di kawasan Pulo Simardan.
Kepada petugas, Ded mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B dengan harga Rp25 juta. Barang tersebut kemudian dijual kepada DS dan PI seharga Rp27 juta.
Rencananya, DS dan PI kembali menjual sabu tersebut kepada pembeli lain dengan harga Rp29 juta.
Polisi menyatakan pria berinisial B yang disebut sebagai pemasok masih dalam penyelidikan.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.


