MEDAN — Seorang perempuan, Ayu Miranda Syah Rani (33), melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan pemerasan yang disebut berkedok pengurusan perkara.
Laporan itu dibuat pada Senin (24/8/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula ketika ayah pelapor diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan perkara narkotika jenis sabu. Dalam kondisi tersebut, AL diduga menawarkan bantuan hukum dengan menjanjikan dapat membebaskan ayah pelapor dengan meminta uang sebesar Rp200 juta.
Menurut keterangan Ayu, uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Sebanyak Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan terlapor.
Selanjutnya, AL disebut kembali meminta uang sebesar Rp50 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya. Menurut pelapor, permintaan tambahan tersebut disertai alasan bahwa uang sebelumnya tidak mencukupi untuk dibagikan kepada pihak tertentu.
Namun, setelah uang sebesar Rp200 juta diberikan, ayah pelapor tetap menjalani proses hukum dan tidak dibebaskan sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.
Pelapor juga mengaku komunikasi dengan AL kemudian terputus dan dirinya diduga diblokir oleh terlapor.
“Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir,” ujar Ayu usai membuat laporan di Polda Sumut.
Atas kejadian tersebut, Ayu mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum secara profesional dan transparan.
Pelapor juga meminta Polda Sumut mengusut dugaan tindak pidana tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor AL terkait tuduhan yang dilaporkan Ayu. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih sebatas laporan dan keterangan dari pihak pelapor, serta perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.


