Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu Desak Pemkab Jalankan Perda Pembatasan Truk Angkutan Barang

LABUHANBATU , TOPINFORMASI.com

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH, MH, mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera mengimplementasikan sekaligus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan yang telah ditetapkan dan berlaku sejak 20 November 2024.

Desakan tersebut disampaikan Penry dalam rapat kerja DPRD dan kembali ditegaskannya kepada awak media pada Minggu (2/8/2026). Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha angkutan barang memahami serta mematuhi ketentuan dalam perda tersebut.

“Perda ini sudah sah dan berlaku. Karena itu wajib dilaksanakan. Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait,” tegas Penry.

Ia menilai hingga kini masih banyak truk tronton yang masuk dan melintas di Kota Rantauprapat tanpa pengawasan maksimal. Kondisi itu dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, memicu kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Karena itu, Penry meminta Bupati Labuhanbatu segera menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu, khususnya Satuan Lalu Lintas, dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan dan DPRD sebagai pengawas harus memastikan perda ini benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Penry juga menyoroti belum optimalnya implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang dinilai turut memicu persoalan di kawasan Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Menurutnya, persoalan tersebut telah menimbulkan gesekan di tengah masyarakat hingga berujung pada penanganan aparat penegak hukum.

“Ini persoalan yang sangat serius. Jangan sampai karena pemerintah tidak tegas menjalankan perda, masyarakat kembali menjadi korban, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” katanya.

Selain mendesak pelaksanaan sosialisasi, Penry meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pemasangan rambu-rambu pembatasan tonase kendaraan angkutan barang. Ia juga mengusulkan pemasangan portal pembatas di titik-titik tertentu apabila diperlukan guna memastikan aturan berjalan efektif.

BACA JUGA  Kapolres Tanjungbalai Beri Kejutan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Perkuat Sinergi dengan Kejari

“Ini wajib dilaksanakan sosialisasi perda dan dianggarkan dana untuk pemasangan rambu-rambu batasan tonase angkutan truk, bahkan bila perlu dipasang portal,” ujarnya.

Namun, apabila pemerintah daerah menilai perda tersebut tidak lagi memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah, Penry meminta agar dilakukan evaluasi melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang perda tersebut dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak menguntungkan bagi pemerintah daerah, ya dibatalkan saja perdanya,” katanya.

Penry mengungkapkan, persoalan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah beberapa kali disampaikannya dalam rapat badan anggaran, rapat kerja, hingga rapat paripurna DPRD. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melaksanakan aturan tersebut.

Ia juga menyebut kondisi di Desa Sei Tampang masih memanas karena adanya perbedaan pandangan terkait penegakan perda tersebut.

“Masyarakat Sei Tampang sampai saat ini sedang bersengketa dan saling lapor ke Polres Labuhanbatu atas penegakan perda itu,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER