BerandaBerita UtamaSidang Kedua Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim Tegas:...

Sidang Kedua Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”

MEDAN — Perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali belum bergerak ke pemeriksaan pokok perkara.

Sidang kedua yang digelar di PN Medan kembali ditunda setelah kuasa hukum Bank Mandiri meminta majelis hakim memberikan waktu karena surat kuasa untuk mewakili pihak bank dalam perkara tersebut disebut belum selesai dibuat.

Permintaan penundaan itu mendapat perhatian dari majelis hakim. Hakim mengingatkan agar persoalan administratif tidak sampai menghambat jalannya proses persidangan.

Dengan tegas, majelis hakim meminta seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk mengikuti proses persidangan secara serius dan tidak membuat proses hukum menjadi berlarut-larut.

“Jangan mempersulit persidangan,” tegas hakim dalam persidangan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah proses perkara yang kembali tertunda, sehingga pemeriksaan terhadap pokok gugatan PT TSI belum dapat dilakukan.

Dari pihak penggugat, kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, juga menyampaikan keberatan atas permintaan penundaan yang diajukan pihak Bank Mandiri.

Pihak penggugat mempertanyakan alasan penundaan yang berkaitan dengan penyelesaian surat kuasa tersebut. Mereka berharap persidangan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan sehingga perkara tidak kembali terhambat persoalan administratif.

Penundaan pada sidang kedua ini menambah dinamika dalam proses gugatan PT TSI. Pasalnya, pada sidang perdana sebelumnya, pihak tergugat juga disebut belum hadir sehingga pemeriksaan perkara belum memasuki substansi gugatan.

Dengan kembali ditundanya persidangan, para pihak masih harus menunggu agenda persidangan berikutnya untuk mengetahui kelanjutan proses perkara tersebut.
(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments