Uncategorized

Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Selebgram Sekaligus DJ Diduga Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama Dua Temannya

33
×

Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Selebgram Sekaligus DJ Diduga Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama Dua Temannya

Sebarkan artikel ini

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus selebgram sekaligus pemain DJ yang diduga menggunakan vape berisi narkotika bersama dua orang temannya, Rabu (11/3/2026).

TOPINFORMASI.Medan  – Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) bersama dua orang temannya.

Ketiga terduga pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin dini hari (9/3/2026).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Kami berhasil mengungkap salah satu tokoh publik figur. Kronologisnya, pada Senin dini hari Satuan Resnarkoba menerima informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Rafli Yusuf saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (11/3/2026), didampingi Kanit I Idik AKP Ruspian, Kanit II Idik Iptu Haryono, dan Kanit III Iptu Berry Anggara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan di lokasi dan melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online datang membawa paket mencurigakan.

“Petugas melakukan surveillance dan melihat ada laki-laki yang berprofesi sebagai ojek online menyerahkan satu plastik yang kami curigai,” jelasnya.

Melihat hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran menuju rumah yang menjadi tujuan paket tersebut dan berhasil mengamankan dua orang di lantai satu rumah.

“Diamankan seorang laki-laki berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA di lantai satu rumah tersebut,” katanya.

Saat hendak diamankan, salah satu pelaku sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika. Setelah diperiksa, petugas menemukan sebuah perangkat vape atau pod berisi cairan mencurigakan.

“Laki-laki tadi membuang plastik yang diduga berisi narkoba, yang saat ini sedang marak di kalangan anak muda, yaitu vape atau pod getar,” ungkapnya.

Petugas kemudian membuka plastik tersebut di hadapan para terduga pelaku dan menemukan satu unit pod atau fitting liquid merek Lamborghini 88 yang berisi cairan.

Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik memastikan cairan tersebut mengandung zat narkotika jenis metomidate.

“Alhamdulillah hasil labfor sudah keluar dan dinyatakan positif mengandung metomidate,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah kepada pemilik barang yang diduga seorang DJ sekaligus selebgram berinisial TM, yang dikenal di media sosial dengan nama panggung DJK.

Menurut pengakuan para tersangka, TM telah lama berkarier di dunia hiburan sebagai DJ.

“Yang bersangkutan merupakan selebgram sekaligus DJ. Menurut pengakuannya, dia sudah tampil hingga ke luar negeri dan sudah lima tahun berprofesi sebagai disjoki,” jelas Rafli.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

“Dari kamar tersangka kami menyita empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, serta tiga mancis,” katanya.

Selain perangkat vape, polisi juga menemukan satu paket plastik kecil berisi sabu yang ditemukan dari hoodie atau sweater milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama sekitar enam bulan terakhir, meskipun telah berprofesi sebagai DJ selama beberapa tahun.

“Kami simpulkan ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine juga positif mengandung metamfetamin,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi medis maupun sosial.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *