DaerahHukum & Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Batubara Ringkus 4 Tersangka Dalam Penggerebekan Beruntun

17
×

Sat Res Narkoba Polres Batubara Ringkus 4 Tersangka Dalam Penggerebekan Beruntun

Sebarkan artikel ini

Batubara,TOPINFORMASI.COM-Satres Narkoba Polres Batubara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan empat tersangka dalam penggerebekan beruntun di wilayah Kecamatan Limapuluh pada Minggu 29/3/2026 malam.kemarin.

 

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 29 Maret 2026.

 

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan mengatakan, kasus tersebut terungkap sekitar pukul 19.30 Wib saat penggerebekan di Dusun IV Desa Simpang Gambus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES 34 tahun, ucap Kapolres Rabu 1/4/2026.

 

Dari tangan tersangka tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 9,97 gram dalam plastik klip transparan serta satu unit telepon genggam.

 

Berdasarkan hasil interogasi, petugas langsung melakukan pengembangan dan hanya berselang sekitar 10 menit, tepatnya pukul 19.40 Wib, tim kembali melakukan penangkapan di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, jelasnya.

 

Tiga tersangka lainnya yang diamankan yakni berinsial HSD (35), HS (36) dan F (38), Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batubara, “ujar Doly.

 

Dari ketiga tersangka, anggota menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain: Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram, 2 butir pil ekstasi (MDMA) seberat bruto 1,05 gram, handphone, plastik klip kosong berbagai ukuran dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, ucap Doly.

 

Masih menurut AKBP Doly, “secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mengindikasikan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang siap mengedarkan narkotika di wilayah Batubara, “tukasnya.

 

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Batubara dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Batubara, pungkasnya. (dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *