DaerahIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiLingkungan, Sosial & Organisasi

Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

20
×

Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini

Palu ,TOPINFORMASI.COM- Di tengah ketidakstabilan geopolitik global, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan membatasi alih fungsi lahan sawah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerintah menetapkan batas maksimal alih fungsi lahan sawah hanya sebesar 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89 persen lainnya wajib dilindungi.

“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (01/04/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan nasional tetap terjaga di tengah tantangan global. Dengan demikian, hanya sebagian kecil lahan yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian, sementara mayoritas lahan sawah harus dipertahankan.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mensyaratkan minimal 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau LP2B itu 87 persen, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89 persen yang harus dilindungi,” jelasnya.

Secara khusus di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian dinilai masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen, jauh dari target nasional.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Salah satunya adalah kewajiban penggantian lahan pertanian, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama para kepala daerah se-Sulawesi Tengah. Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai kepada delapan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut sebagai bentuk penguatan kepastian hukum aset daerah.

Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan ini antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ketahanan pangan nasional tetap terjaga, sekaligus mendorong tata kelola pertanahan yang berkelanjutan di tengah dinamika global yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *