TANJUNG BALAI,TOPINFORMASI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial N (41) dan GM (54) diringkus petugas saat berada di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Jumat dini hari (15/5/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Satres Narkoba menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di salah satu rumah warga.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Kanit I langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.03 WIB dan berhasil mengamankan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,61 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sobekan selotip hitam yang ditemukan di atas tanah tepat di hadapan kedua tersangka.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika, masing-masing 1 unit ponsel Vivo warna biru milik GM dan 1 unit ponsel Vivo warna biru-hitam milik N.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “U” yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran petugas.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di atasnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.












