Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Kementerian ATR/BPN Jelaskan Tahapan Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

13
×

Kementerian ATR/BPN Jelaskan Tahapan Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,TOPINFORMASI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan penjelasan terkait proses balik nama sertipikat tanah yang diperoleh anak dari orang tua melalui hibah. Proses tersebut harus dilakukan sesuai prosedur agar memiliki kepastian hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Ia menjelaskan, sebelum hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah dokumen, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, serta KTP pemilik.

Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah. Menurutnya, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelasnya.

Tahapan berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan sah, berkas fisik kemudian dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan dapat diakses melalui atrbpn.go.id⁠� dan ppid.atrbpn.go.id⁠�.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *