Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor

10
×

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor

Sebarkan artikel ini

TANJUNG BALAI ,TOPINFORMASI.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial BR (31), warga Kecamatan Teluk Nibung, diringkus petugas di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Leci, Lingkungan 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., itu berlangsung pada Senin dini hari (25/5/2026) sekitar pukul 01.25 WIB.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka BR,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka dan area rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda.

Dari kantong depan sebelah kanan celana tersangka, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan dua paket sabu, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas kecil berwarna biru yang berisi satu pack plastik klip kecil, satu pack plastik klip sedang, satu unit timbangan digital, dan dua buah pipet yang diruncingkan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 0,60 gram.

Saat diinterogasi, tersangka BR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, BR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “I” atas perintah seseorang berinisial “NK”. Kedua nama tersebut kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.

“Saat ini tersangka BR beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Yudi Fitriansyah.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *