TANJUNG BALAI,TOPINFORMASI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial “C” (42) ditangkap petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Senin (25/5/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar Timur itu diamankan di Jalan Aman, Lingkungan IV, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Setibanya di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka “C”. Tanpa menunggu lama, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan terhadap pria tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak di atas tanah tepat di hadapan tersangka.
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp50 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka. Kepada polisi, “C” mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “E” yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi-saksi, serta pengakuan tersangka, “C” diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












