Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Izin NPPBKC

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN ,topinformasi.com/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan hingga Rabu (27/5/2026) pagi masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam THM Phantom.
Dalam proses pra rekonstruksi, selain ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, aparat kepolisian yang menggandeng Bea Cukai juga menemukan fakta bahwa THM tersebut tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Fakta tersebut disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat melakukan pemeriksaan di lokasi.

Nanda menjelaskan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki izin NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, THM Phantom dipastikan tidak memiliki izin tersebut, meski didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu.

“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.

Ia menambahkan, pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif. Sementara untuk pelanggaran penjualan minuman keras menggunakan pita cukai palsu, pelaku dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai.

“Untuk permasalahan izin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari halodoc.com⁠�, minuman keras palsu memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian.

BACA JUGA  SEMBUNYI DI SUMUR, TERDUGA BEGAL MOTOR DI SAMPALI DICIDUK POLISI

Pada tahap awal, korban yang mengonsumsi minuman keras palsu atau oplosan umumnya mengalami gangguan pernapasan, detak jantung meningkat drastis, hingga suhu tubuh melonjak tinggi.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” tegas Rafli.

Teks foto:
Selain menjual minuman keras palsu, THM Phantom juga diketahui tidak memiliki izin NPPBKC, Rabu (27/5/2026).

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:43 WIB

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Berita Terbaru