TANJUNG BALAI,TOPINFORMASI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial Z (26) dan M.N (37), warga Desa Sei Kepayang Kanan, Kabupaten Asahan, diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi yang diterima menyebutkan bahwa tempat itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ekstasi oleh kedua tersangka,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Resnarkoba di bawah pimpinan KBO Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan menerapkan strategi undercover buy atau pembelian terselubung.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli kemudian menemui kedua pelaku dan menyepakati transaksi pembelian lima butir pil ekstasi seharga Rp750 ribu.
“Saat tersangka hendak menyerahkan barang, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi warna kuning berlogo kepala singa dengan berat bruto 1,30 gram yang berada di tangan kanan tersangka Z. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk memesan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Keduanya juga mengaku memperoleh pasokan ekstasi dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Menurut pengakuan tersangka, mereka nekat menjadi pengedar demi memperoleh keuntungan kecil.
“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka hanya mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu apabila pil ekstasi tersebut berhasil terjual,” tambah Kasat Resnarkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












