Batubara, Topinformasi.com – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan oleh DPRD Kabupaten Batubara menjadi penantian panjang masyarakat, khususnya warga yang selama ini hidup berdampingan langsung dengan perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
Rencana pembentukan Pansus Plasma Perkebunan ini pun disambut antusias masyarakat karena dinilai membawa harapan besar untuk memperoleh hak kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana amanat Undang-Undang Perkebunan dan Peraturan Menteri ATR/BPN.
Selama puluhan tahun, masyarakat sekitar perkebunan dinilai belum sepenuhnya merasakan manfaat ekonomi yang sebanding dari keberadaan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batubara.
Kabar gembira tersebut mencuat setelah DPRD Batubara dijadwalkan menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan dalam waktu dekat.
Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batubara, Sarianto Damanik, Selasa (2/6/2026).
“Hari ini keenam fraksi telah memasukkan usulan pembentukan plasma perkebunan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Batubara dan langsung dibahas. Minggu depan, Selasa 9 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB dijadwalkan pembentukan Pansus Plasma Perkebunan,” ujar Sarianto.
Ia menjelaskan, seluruh fraksi di DPRD Batubara nantinya akan mengirimkan perwakilan untuk duduk dalam keanggotaan pansus tersebut.
“Karena usulan ini berasal dari enam fraksi maka setiap fraksi akan mengirim wakilnya untuk duduk di Pansus. Terkait ketua Pansus nantinya kemungkinan berasal dari Komisi I DPRD Batu Bara yang selama ini menangani persoalan plasma perkebunan,” jelasnya.
Diketahui, isu pembentukan plasma perkebunan ini sebelumnya diinisiasi oleh Ikatan Wartawan Online yang mendapat dukungan penuh dari Zuriat Kedatukan Lima Puluh pada 29 Desember 2025 lalu.
Setelah melalui lima kali rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batubara, akhirnya enam fraksi sepakat meningkatkan pembahasan persoalan plasma perkebunan 20 persen ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan hak plasma masyarakat yang selama ini belum terealisasi secara maksimal di Kabupaten Batubara.












