Ketua DPRD Sumut dan Hamdani Syahputra Berdamai, Laporan Pencemaran Nama Baik Masih Berproses

Medan, TOPINFORMASI.COM

Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, telah membuka pintu perdamaian bagi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.

“Informasi yang kami terima, keduanya sudah sepakat berdamai,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Meski telah berdamai, Ferry mengatakan laporan polisi yang diajukan Erni Ariyanti Sitorus hingga kini masih tercatat dan belum dicabut secara resmi.

“Laporannya masih belum dicabut. Mungkin dalam waktu dekat,” katanya.

Sebelumnya, Hamdani Syahputra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Menurut Ferry, keputusan tidak menahan Hamdani diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya, tersangka dinilai kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, serta tidak memiliki indikasi untuk melarikan diri.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025. Dalam laporannya, Hamdani diduga melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat membuat laporan tersebut, Erni menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk meluruskan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dirinya.

Ia juga menegaskan laporan itu dibuat atas dasar keresahan yang dirasakannya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu.

Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua pihak, pencabutan laporan kini tinggal menunggu keputusan dari pelapor. Jika laporan resmi dicabut, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada pertimbangan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  29 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Ikut Ujian Akhir Penyetaraan 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER