Izin dan IPAL Kandang Ayam Sei Lendir Dipertanyakan, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan

ASAHAN,TOPINFORMASI.COM

Keberadaan kandang ayam berkapasitas besar di Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, menuai keluhan dari masyarakat akibat bau menyengat yang tercium hingga ke badan jalan utama Sei Kepayang.

Pengguna jalan mengaku terganggu oleh aroma tidak sedap yang muncul hampir setiap hari, terutama pada siang hingga sore hari saat suhu udara meningkat. Kondisi tersebut dinilai mengurangi kenyamanan masyarakat yang melintas dan menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dalam jangka panjang.

“Wangi menyengatnya terasa sampai ke jalan besar. Kalau lewat siang atau sore, baunya semakin kuat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan masyarakat itu turut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha peternakan ayam tersebut, termasuk kepemilikan izin operasional serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.

Wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sei Lendir dengan mendatangi kantor kepala desa pada Selasa (23/6/2026). Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat saat jam kerja berlangsung. Sekretaris Desa yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadiri acara wisuda anaknya.

Sekretaris Desa sempat berjanji akan menghubungi kembali setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa.

“Nanti kuhubungi orang abang, kutanya dulu kapan pak kades bisa jumpa,” ujarnya.

Namun hingga Rabu (24/6/2026), belum ada informasi lanjutan terkait jadwal pertemuan. Saat kembali dikonfirmasi, Sekretaris Desa hanya memberikan jawaban singkat.

“Kata kades langsung aja ke kandang bang,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Selain persoalan bau yang dikeluhkan pengguna jalan, publik juga mempertanyakan apakah kandang ayam tersebut telah mengantongi izin operasional lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat menyoroti keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai sarana penting dalam mengelola limbah kotoran ternak maupun air bekas pencucian kandang agar tidak mencemari lingkungan.

BACA JUGA  Sidang Praperadilan: Saksi Tegaskan Tidak Ada Pengeroyokan dan Penyetruman Pelaku Pencurian di Hotel Kristal

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sei Lendir belum memberikan penjelasan terkait status perizinan usaha peternakan tersebut maupun keberadaan sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar.

Apabila fasilitas peternakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, dampaknya tidak hanya sebatas gangguan bau, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan air yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Warga berharap pengelola kandang segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah dan pemerintah desa bersikap terbuka mengenai perizinan maupun pengawasan terhadap usaha peternakan tersebut, sehingga tercipta kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.

Solihin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER