BUTON SELATAN ,TOPINFORMASI.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan yang harus dilalui hingga memperoleh sertipikat tanah ulayat sebagai bentuk kepastian hukum atas wilayah adat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui serangkaian proses yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto.
Ia menerangkan, tahap pengadministrasian dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran serta pemetaan bidang tanah guna mengetahui letak, luas, dan batas wilayah secara jelas.
Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar proses selanjutnya.
Slameto menambahkan, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbadan hukum, proses dapat dilanjutkan setelah memperoleh penetapan keberadaan masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, proses pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap tahapan memiliki peran penting untuk memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun hukum.
“Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring.
Forum ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan yang memberikan materi terkait pengelolaan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat adat mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah mewujudkan kepastian hukum atas tanah adat di Indonesia.



