Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Jadi LP2B pada 2029

Jakarta ,TOPINFORMASI.COM

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan pertanian sekaligus memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.

Target tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam paparannya, Ossy mengungkapkan Indonesia masih menghadapi penyusutan luas lahan sawah yang mencapai sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare setiap tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari.

“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029,” ujarnya.

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri dari pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat menghambat terwujudnya swasembada pangan apabila tidak segera diantisipasi.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus didukung implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang guna mengendalikan alih fungsi lahan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri.

“Melalui surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang,” jelasnya.

BACA JUGA  Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Areal Eks HGU PT BSP Asahan,Warga Desak Tetapkan Tersangka

Kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 73 pemerintah daerah telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Setelah kebijakan diberlakukan, jumlah pengajuan meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota langsung mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” kata Ossy.

Ia berharap semakin banyak daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak mudah dialihfungsikan.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” pungkasnya.

Dalam seminar tersebut, Ossy Dermawan menjadi panelis pada sesi pertama bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani, yang membahas strategi membangun kedaulatan pangan nasional melalui tata kelola, inovasi teknologi pertanian, dan penguatan sumber daya manusia di tengah dinamika geopolitik global.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER