KPK Jerat Bupati Langkat SAF, Dugaan Fee Proyek hingga Gratifikasi Rp 3,5 Miliar Terungkap

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Langkat ,TOPINFORMASI.COM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat berinisial SAF dan seorang pihak swasta berinisial YQB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Penetapan tersangka diumumkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026) malam. Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, kita melakukan kegiatan tertangkap tangan terkait dugaan suap fee proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026 yang diduga melibatkan SAF selaku Bupati Langkat,” kata Achmad.

KPK mengungkap, dugaan suap bermula saat YQB, yang juga merupakan tim sukses SAF pada Pilkada 2024, memperoleh puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat.

BACA JUGA  Belum Ada Kepastian soal Kabar Bupati Langkat Dikaitkan dengan OTT KPK, Kominfo Minta Tunggu Informasi Resmi

Di Dinas Pendidikan, YQB disebut memperoleh 80 paket proyek dengan nilai sekitar Rp 9,5 miliar. Sementara di Dinas Perkim, ia mendapat lima paket proyek senilai Rp 748 juta.

Dari proyek tersebut, SAF diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Dinas Perkim. Total fee yang disepakati mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Menurut KPK, hingga April 2026, YQB telah menyerahkan uang sekitar Rp 800 juta kepada SAF melalui beberapa perantara, termasuk sopir pribadi bupati. Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta pembayaran Rp 300 juta. Namun YQB hanya menyanggupi Rp 100 juta.

Penyerahan uang Rp 100 juta itu kemudian dilakukan melalui SYH, orang dekat SAF sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Tim KPK yang telah melakukan penyelidikan sejak 1 Juli 2026 kemudian mengamankan uang tersebut dari mobil yang ditumpangi SYH pada 2 Juli 2026.

BACA JUGA  Kasus Bank Sumut KCP Krakatau, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Pemeriksaan Zakiyuddin Harahap

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yakni SAF, YQB, IM, SYH, AKB, ZK, dan SG untuk dimintai keterangan.

Selain uang Rp 100 juta yang diduga menjadi bagian dari fee proyek, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp 1,22 miliar, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta 55 keping logam yang diduga platinum dengan berat sekitar 55 kilogram. KPK masih akan memeriksa keaslian logam tersebut.

Tak hanya dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF dengan nilai sedikitnya Rp 3,5 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Langkat, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah.

BACA JUGA  Kado Kemerdekaan RI, Polisi Bongkar Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Beraksara Cina di Jalan Iskandar Muda Medan

Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan SAF sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan YQB sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, sedangkan YQB dititipkan penahanannya di Rutan Polda Sumatera Utara, Medan.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis! Sampan Nelayan Disambar Petir di Perairan Sergai, Dua Tewas dan Satu Kritis
Polisi Sergap Bandar Sabu di Paya Geli, Lima Paket Sabu Disita
Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Terduga Bajing Loncat, Kerugian Korban Capai Rp12 Juta
SERGAP!!Pernah Dipenjara 3 Tahun, Residivis Pencurian Ban Serap Mobil Mewah Ditangkap di Medan
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:06 WIB

Tragis! Sampan Nelayan Disambar Petir di Perairan Sergai, Dua Tewas dan Satu Kritis

Rabu, 4 November 2026 - 19:38 WIB

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Terduga Bajing Loncat, Kerugian Korban Capai Rp12 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 06:58 WIB

SERGAP!!Pernah Dipenjara 3 Tahun, Residivis Pencurian Ban Serap Mobil Mewah Ditangkap di Medan

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Berita Terbaru