JAKARTA ,TOPINFORMASI.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Al Jam’iyatul Washliyah untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan guna memberikan kepastian hukum atas aset umat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Masyhuril Khamis. Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” kata Nusron.
Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua pihak akan bersinergi dalam pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penyelesaian persoalan pertanahan, hingga penguatan koordinasi untuk perlindungan aset Al Washliyah di seluruh Indonesia.
Kementerian ATR/BPN mencatat, saat ini terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang terdaftar dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) secara nasional. Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah memiliki sertipikat.
Pemerintah menargetkan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Nusron, kendala utama dalam proses sertipikasi tanah wakaf umumnya berasal dari persoalan administrasi yang belum tertib, dokumen yang tidak lengkap, hingga munculnya persoalan ketika terjadi pergantian generasi pengelola.
“Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Selain mempercepat legalisasi aset, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan sejumlah terobosan guna mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa menghilangkan fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial dari aset wakaf bagi masyarakat sekaligus memastikan perlindungan hukumnya tetap terjaga.
Penandatanganan nota kesepahaman itu turut dihadiri pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.



