Batam,TOPINFORMASI.COM
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, dan kepala daerah menjadi pihak yang paling memahami kondisi sosial serta dinamika di wilayahnya,” kata Ossy Dermawan dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Menurut Ossy, kepala daerah berperan sebagai orkestrator dalam menyatukan seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di daerah.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing. Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai instansi guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Selain itu, Ossy menilai penyusunan rencana tata ruang perlu dilakukan melalui pendekatan yang tidak hanya bersifat dari pemerintah pusat ke daerah (top down), tetapi juga mengakomodasi aspirasi dari daerah (bottom up).
“Pembahasan rencana tata ruang harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya ingin memastikan fungsi gubernur sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah berjalan secara optimal.
Menurut dia, pengawasan yang dilakukan Komisi II DPR RI bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program prioritas nasional, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang, serta menjadi bahan penyempurnaan regulasi apabila masih ditemukan kendala di lapangan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).



