Pria Pembunuh Mantan Adik Ipar di Langkat Divonis Penjara Seumur Hidup

Langkat ,TOPINFORMASI.COM

Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agus Salim (53), terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan adik iparnya, Prawoto (43), di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026). Hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan tanpa perencanaan. Majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana terbukti sehingga menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan alternatif kesatu primair.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan dakwaan JPU, Agus datang ke rumah mantan istrinya, Prastiani, dengan membawa kapak, parang, dan egrek. Awalnya ia mengaku ingin membicarakan pembagian harta bersama.

Namun, karena tidak bertemu mantan istrinya, Agus sempat pergi menjemput anaknya. Dalam perjalanan, ia disebut mengucapkan kalimat ancaman, “Siapapun yang datang akan kutebas.”

Setelah kembali ke lokasi, korban Prawoto datang bersama seorang rekannya. Saat terjadi percakapan singkat, Agus langsung mencabut kapak yang diselipkan di pinggangnya dan mengayunkannya ke arah leher korban hingga korban tersungkur.

Usai menyerang korban, terdakwa juga sempat mengambil senjata tajam lain dan mengejar seorang warga yang datang ke lokasi sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Langkat saat itu, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan korban merupakan mantan adik ipar pelaku. Menurutnya, sasaran utama pelaku sebenarnya adalah mantan istrinya karena dipicu persoalan pembagian harta bersama setelah keduanya bercerai.

BACA JUGA  Antisipasi Balap Liar, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Sore

Polisi menyebut mantan istri pelaku telah menikah lagi pada Oktober 2025. Sejak saat itu, pelaku diduga kerap mengintimidasi mantan istrinya terkait pembagian harta yang dianggap tidak adil.

Setelah kejadian, warga yang berada di lokasi sempat menghakimi pelaku sebelum akhirnya diamankan polisi. Pelaku juga disebut sempat berupaya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER