Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR Sidak Layanan Pertanahan di Batam, Warga Kampung Tua Terima Sertipikat

BATAM ,TOPINFORMASI.COM

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggota Komisi II meninjau pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/7/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” kata Ossy Dermawan.

Dalam peninjauan itu, Wamen ATR/BPN bersama rombongan berkeliling ke sejumlah loket pelayanan dan berdialog langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus berbagai layanan pertanahan.

Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan.

Ossy juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan kendala kepada petugas agar pelayanan dapat terus diperbaiki.

“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala bisa ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Wamen ATR/BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe turut menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam.

Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur setelah tanah yang telah lama ditempatinya akhirnya memiliki kepastian hukum.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Tebing Tinggi Digelar, Tanpa Kehadiran Unsur DPRD

Karimullah berharap program sertipikasi Kampung Tua dapat terus dilanjutkan sehingga masyarakat di kawasan lain juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

Di Batam, sertipikasi Kampung Tua dilakukan melalui sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Pemerintah Kota memvalidasi data warga, sementara BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menetapkan batas wilayah bersama pemerintah daerah. Setelah proses tersebut selesai, masyarakat dapat memperoleh sertipikat hak milik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Batam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER