Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Menjadikannya Tanah Negara, Tegaskan Kementerian ATR/BPN

KAMPAR , TOPINFORMASI.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah milik negara. Langkah ini justru dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat meninjau kegiatan pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis (9/7/2026).

“Kami tegaskan, tidak ada kebijakan maupun niat untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara. Kami juga tidak memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat adat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka.

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia juga menekankan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat. Pendaftaran ini bersifat sebagai hak, bukan kewajiban.

“Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” kata Rezka.

Dijelaskannya, pendaftaran dan pemberian sertifikat atas tanah ulayat akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga berfungsi mencegah terjadinya sengketa maupun konflik akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak beralih kepemilikan secara tidak sah di masa mendatang.

“Tanah ulayat bukan sekadar memiliki nilai ekonomi, melainkan juga menyimpan nilai sosial, budaya, hingga spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat,” ucap Rezka.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat membangun benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat—bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tambahnya.

BACA JUGA  Kisah Lukman: Bahaya Kekuasaan dan Kesombongan yang Sering Menjerumuskan

Kegiatan peninjauan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, perwakilan pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat setempat. Selain meninjau lokasi, para pihak juga menggelar dialog untuk menyamakan pemahaman terkait batas wilayah adat, status tanah, serta langkah percepatan pendaftarannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER