Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

KAMPAR ,TOPINFORMASI.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7).

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah,” kata Rezka.

Menurut dia, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Program tersebut juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah perkembangan zaman.

Rezka menegaskan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan bersertipikat memberikan berbagai manfaat, antara lain kepastian hukum, perlindungan aset masyarakat adat, pencegahan sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah.

Selain memiliki nilai ekonomi, tanah ulayat juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat hingga generasi mendatang.

BACA JUGA  Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Blue Light

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tutur Rezka.

Kegiatan monitoring tersebut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, peserta juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, dan percepatan proses pendaftaran tanah ulayat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER