Demo di Kejati Sumut Sempat Memanas, Massa Desak Penahanan Mantan Jampidsus

MEDAN , TOPINFORMASI.com

Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Medan, Rabu. Aksi tersebut diwarnai pembakaran ban dan sempat menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat akibat blokade jalan yang dilakukan massa.

Koordinator AMPH Sumut, Alan Pane, mengatakan aksi itu digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kejaksaan Agung yang, menurut mereka, belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.

“Hari ini kami menggelar aksi karena kecewa Kejaksaan Agung belum menahan mantan Jampidsus. Menurut kami, yang bersangkutan baru ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alan kepada wartawan.

Dalam aksi tersebut, AMPH Sumut menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya mendesak Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus, meminta pemeriksaan terhadap Jaksa Agung, menyerukan reformasi di tubuh Kejaksaan, meminta penyelamatan institusi dari praktik korupsi, serta meminta agar personel TNI tidak lagi ditempatkan untuk menjaga lingkungan Kejaksaan.

Suasana aksi sempat memanas ketika massa meminta Kepala Kejati Sumut menemui mereka. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga demonstran membakar ban sebagai bentuk protes.

Selain itu, massa juga sempat memblokade badan jalan di depan kantor Kejati Sumut sehingga arus kendaraan mengalami perlambatan.

Alan mengatakan pihaknya berencana kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih banyak apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.

“Kami kecewa karena Kajati Sumut tidak menemui massa. Kami berencana menggelar aksi jilid II dengan jumlah massa yang lebih besar,” ujarnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri secara tertib.

Catatan redaksi: Berita ini memuat tuntutan dan pernyataan massa aksi. Dugaan maupun tudingan yang disampaikan demonstran belum mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BACA JUGA  16 Jam Pascakebakaran, Petugas Masih Lakukan Pendinginan di Pabrik Mainan Jalan Ladang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER