Eks Kadis DLH Tebing Tinggi Diadili, Jaksa Dakwa Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp863 Juta

MEDAN, ( Topinformasi.com) – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi, Dr. H. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, MM., M.Si., mulai menjalani persidangan dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026).

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Syahputra, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444 dalam pengelolaan anggaran belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024.

JPU yang terdiri dari Danang Dermawan, Edwin Anasta Oloan L. Tobing, dan Christian Bonardo mengungkapkan, saat menjabat sebagai Kepala DLH sekaligus Pengguna Anggaran (PA), terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Bendahara Pengeluaran Meifiansyah serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zul Hadin. Keduanya diproses dalam berkas perkara terpisah.

Menurut dakwaan, terdakwa memerintahkan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan di sejumlah SPBU di Kota Tebing Tinggi. Dalam pelaksanaannya, terdakwa bersama PPTK dan bendahara diduga menunjuk seorang pengawas BBM untuk mengawasi pengisian bahan bakar sekaligus melakukan pembelian BBM di SPBU.

Jaksa juga mendakwa terdakwa mengetahui adanya pembuatan struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran. Bahkan, terdakwa disebut memerintahkan penyediaan printer thermal untuk mencetak struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi riil.

Selain itu, terdakwa diduga menyetujui nota dinas permintaan pembayaran, kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa melakukan pemeriksaan atas kebenaran transaksi pembelian BBM.

Dalam dakwaan dijelaskan, anggaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan DLH Kota Tebing Tinggi pada awal Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.124.930.000. Setelah perubahan anggaran, nilainya meningkat menjadi Rp1.421.810.000. Sepanjang tahun anggaran tersebut diterbitkan sejumlah dokumen pencairan yang menjadi dasar pembayaran belanja BBM.

BACA JUGA  KA Putri Deli Tabrak Truk Pasir di Tanjungbalai, Polres Gerak Cepat Sterilkan TKP

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.016.444.

Jaksa juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah faktur pembelian BBM yang dipertanggungjawabkan ternyata tidak diterbitkan oleh SPBU terkait. Selain itu, terdapat perbedaan format faktur dan nama operator yang tercantum bukan merupakan pegawai SPBU.

Sementara itu, data transaksi dari PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan nilai pembelian BBM yang sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pencairan anggaran.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam surat dakwaan JPU. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Catatan redaksi: Seluruh uraian dalam berita ini merupakan materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan di persidangan. Terdakwa tetap berhak memperoleh pembelaan, dan status bersalah atau tidak bersalah baru ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER