Medan , TOPINFORMASI.com
Satreskrim Polrestabes Medan membongkar sindikat peredaran narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang haram ke berbagai daerah di Indonesia. Dalam aksinya, para pelaku menyamarkan narkoba sebagai barang elektronik maupun suku cadang kendaraan agar lolos dari pemeriksaan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HS (19), warga Jalan Tenggiri Raya, Kecamatan Medan Labuhan, di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (22/7/2026).
Dari tangan HS, petugas menyita tiga butir pil ekstasi serta sejumlah uang yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan terhadap HS mengarah kepada seorang pelaku lain berinisial JD (25), yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.
Petugas kemudian menggerebek rumah kos tersebut dan menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja yang diduga siap diedarkan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengatakan, sindikat tersebut telah beroperasi selama sekitar satu tahun dan rutin mengirim narkoba ke berbagai daerah, terutama wilayah Indonesia Timur.
“Para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi dengan mengirim paket yang diberi keterangan sebagai barang elektronik atau spare part kendaraan,” ujar Rafli saat memberikan keterangan, Senin (27/7/2026).
Menurut Rafli, untuk mengelabui petugas, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar berat kiriman menyerupai barang elektronik atau suku cadang kendaraan.
“Dengan cara itu, berat paket tampak wajar sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.
Dalam sebulan, sindikat tersebut disebut mampu melakukan sedikitnya 10 kali pengiriman narkoba ke berbagai daerah di luar Sumatera.
Polisi kini masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok utama narkoba kepada jaringan tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari sindikat ini. Bagaimanapun pelaku berkamuflase, kami akan menemukan cara untuk mengungkapnya,” tegas Rafli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkoba lintas provinsi tersebut.



