PALU, TOPINFORMASI .com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kondisi saat ini menuntut seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi, termasuk antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah. Program yang kami tawarkan harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, pasti, memuaskan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum atas tanah,” ujar Dedi dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah.

“Pelayanan publik yang baik harus berdampak pada peningkatan ekonomi daerah. Selain itu, penyelamatan aset pemerintah daerah menjadi keharusan agar tidak ada potensi kerugian akibat aset yang belum bersertipikat,” katanya.

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangannya. KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, serta pencegahan korupsi. Sementara Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, dan Kementerian ATR/BPN menjadi pelaksana kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.

Tri menyebut Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menjalin komitmen serupa bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK.

“Ada sembilan bentuk kerja sama yang kami tawarkan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Kami berharap Sulawesi Tengah dapat menjadi contoh terbaik dalam implementasi program ini,” ujarnya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan seluruh kepala daerah di wilayahnya siap menjalankan sembilan program kerja sama tersebut guna mempercepat sertipikasi aset milik pemerintah daerah.

“Kami berkomitmen melaksanakan seluruh program untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset pemerintah daerah. Masih banyak aset yang belum bersertipikat dan harus segera diselesaikan,” katanya.

Anwar menilai tertib administrasi pertanahan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Karena itu, hasil kesepakatan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah dan jajaran Badan Pertanahan Nasional.

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah bersama seluruh bupati, wali kota, serta kepala kantor pertanahan se-Sulawesi Tengah. Acara tersebut turut disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini