MEDAN , TOPINFORMASI.com

Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saipul Abdi, mengaku mendapat tekanan hingga ancaman dari mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, agar proyek tersebut tetap dilaksanakan.

Pengakuan itu disampaikan Saipul saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).

“Saya tidak berani menolak perintah Pj Bupati Langkat karena saat itu saya sedang memiliki persoalan hukum. Menurut saya, itu adalah ancaman karena ada sanksi kalau tidak dilakukan,” ujar Saipul di persidangan.

Saipul menjelaskan, dirinya sempat berniat mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan meminta dipindahkan. Namun, permintaan tersebut tidak pernah dikabulkan.

“Kalau mengundurkan diri ada sanksinya. Saya juga sudah minta dipindahkan, tetapi tidak diindahkan,” katanya.

Dalam persidangan, Saipul juga mengungkapkan bahwa sebelum proyek pengadaan smartboard dilaksanakan, ia diperintahkan melakukan studi banding ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk melihat pengadaan perangkat serupa.

“Saya studi banding ke Sergai atas perintah Pj Bupati. Saat itu anggaran di Dinas Pendidikan bahkan belum ada, tetapi saya tetap berangkat karena itu perintah,” ungkapnya.

Ia menegaskan sejak awal tidak sependapat dengan rencana pengadaan smartboard. Namun, menurutnya, seluruh anggaran di Dinas Pendidikan kemudian diarahkan untuk mendanai proyek tersebut.

“Awalnya saya tidak setuju. Tetapi pimpinan memerintahkan seluruh anggaran dialihkan ke smartboard. Saya dan rekan-rekan di Dinas Pendidikan akhirnya menjalankan perintah itu,” tuturnya.

Pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat berlangsung pada 2024 ketika Muhammad Faisal Hasrimy menjabat sebagai Pj Bupati Langkat. Saat ini, Faisal diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Keterangan mengenai dugaan ancaman tersebut merupakan pernyataan terdakwa di persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan. Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini