MEDAN, TOPINFORMASI .com– Penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kesimpulan awal yang menyebut korban meninggal dunia akibat bunuh diri dinilai terlalu dini dan meminta aparat penegak hukum membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian, termasuk dugaan tindak pidana.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, menegaskan penyidik harus bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan pembuktian ilmiah sebelum menetapkan kesimpulan.

“Kami menduga kematian Winda bukan sekadar bunuh diri, tetapi terdapat dugaan tindak pidana yang harus diusut secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel,” ujar Irvan dalam keterangan pers, Kamis (6/8/2026).

Menurut LBH Medan, keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jasad Winda. Di antaranya terdapat dugaan luka di bagian leher, mata lebam, tubuh membiru, serta luka pada paha, lutut, hingga kaki.

LBH Medan juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan luka tembak yang dinilai belum dijelaskan secara utuh kepada keluarga.

“Kalau memang bunuh diri menggunakan senjata api, penyidik harus menjelaskan dari jarak berapa tembakan dilepaskan, bagian tubuh mana yang terkena peluru, dan bagaimana senjata itu bisa berada di tangan korban,” kata Irvan.

Selain itu, LBH Medan menyoroti keterangan keluarga yang menyebut mantan suami korban berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Adik korban juga disebut pernah mengungkapkan bahwa Winda diduga beberapa kali mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

Advokat LBH Medan, Richard S.D. Hutapea SH, menegaskan seluruh informasi tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian ilmiah.

“Penyidik tidak boleh berhenti pada satu dugaan penyebab kematian. Semua kemungkinan harus dibuka berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, Siti Khadijah Daulay SH meminta aparat penegak hukum menjamin keterbukaan informasi selama proses penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Keluarga korban berhak mengetahui perkembangan penyidikan, hasil autopsi, dan seluruh proses hukum secara terbuka,” katanya.

LBH Medan juga meminta agar penanganan perkara ini tidak mengulang berbagai polemik yang pernah terjadi dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Karena itu, mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara, meminta pengawasan dari Komnas HAM dan Kompolnas, serta mendorong dilakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh terhadap seluruh luka pada tubuh korban.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi Winda Lorenza Gowasa serta keluarganya benar-benar terwujud,” tutup Irvan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan LBH Medan. Media ini akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini