DELI SERDANG, TOPINFORMASI.com – Gerakan Mahasiswa Jaringan Aktivis (GMJA) mendesak Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengambil keputusan terkait status Kepala Desa Rugemuk nonaktif, Muliadi.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (10/8/2026). GMJA meminta Muliadi diberhentikan secara permanen jika hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan memenuhi ketentuan untuk pemberhentian.
Koordinator aksi GMJA, Rio Nasution, mengatakan pihaknya mendukung pemerintahan Bupati Asri Ludin Tambunan yang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Menurut dia, persoalan yang melibatkan Muliadi perlu diselesaikan secara administratif maupun melalui proses hukum sesuai ketentuan.
“Kami mendukung kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan yang bersih dari korupsi. Ini harus ditindak tegas secara administrasi dan hukum. Pecat dan proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Rio kepada perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Deli Serdang.
Menurut GMJA, terdapat hasil pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana Desa Rugemuk dengan nilai lebih dari Rp 200 juta. Uang yang menjadi temuan pemeriksaan tersebut disebut telah dikembalikan ke kas daerah melalui Inspektorat.
Muliadi Belum Diaktifkan Kembali
Dalam aksi tersebut, perwakilan Dinas PMD Deli Serdang, Rismar Silaban, menjelaskan bahwa Muliadi hingga kini belum kembali diaktifkan sebagai Kepala Desa Rugemuk.
Padahal, masa nonaktif Muliadi selama enam bulan telah berakhir pada 5 Agustus 2026.
“Kami pastikan yang bersangkutan belum diaktifkan oleh Bapak Bupati. Masukan dari adik-adik mahasiswa hari ini akan menjadi pertimbangan yang akan dilaporkan kepada Bapak Bupati,” kata Rismar.
Rismar mengatakan, proses hukum yang tengah dihadapi Muliadi merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau proses hukum yang dihadapi kepala desa nonaktif, itu bukan wewenang kami. Itu ada pada aparat penegak hukum. Kami tidak bisa mencampuri,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Deli Serdang, Wanda, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap persoalan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Deli Serdang sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, kami telah menyampaikan sejumlah poin hasil pemeriksaan untuk diambil keputusannya oleh Bapak Bupati,” ujar Wanda.
Minta Proses Sesuai Ketentuan
Rio mengatakan, GMJA mengetahui adanya proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Deli Serdang terkait persoalan dana desa tersebut.
Dia meminta proses hukum terhadap Muliadi berjalan secara profesional dan transparan.
“Jangan sampai menjadi bumerang terhadap Bupati. Kami datang mendukung Bupati agar tegas memimpin Pemkab Deli Serdang supaya bersih dari pejabat yang tersangkut persoalan korupsi,” kata Rio.
GMJA juga menyebut adanya keresahan masyarakat Desa Rugemuk terkait persoalan tersebut. Namun, mereka meminta penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Rismar dan Wanda menyatakan aspirasi GMJA akan disampaikan kepada Bupati Deli Serdang.
“Kami pastikan mendukung tuntutan adik-adik mahasiswa semua yang datang ke sini. Akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati,” kata Rismar dan Wanda.
Aksi berlangsung lebih dari satu jam dan berakhir tertib. Massa kemudian membubarkan diri setelah melakukan foto bersama dengan perwakilan Pemkab Deli Serdang.
Hingga aksi berakhir, keputusan mengenai status Muliadi sebagai Kepala Desa Rugemuk belum diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.





