BerandaBerita UtamaBank Mandiri Diterpa Seruan Boikot, Polemik Rekening Aktivis Pati hingga Gugatan PT...

Bank Mandiri Diterpa Seruan Boikot, Polemik Rekening Aktivis Pati hingga Gugatan PT TSI di PN Medan

MEDAN — Bank Mandiri kembali menjadi sorotan publik. Bank pelat merah tersebut menghadapi tekanan opini di media sosial setelah rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, diblokir. Di tengah polemik itu, Bank Mandiri juga tengah menghadapi gugatan perdata dari PT Toba Surimi Industries (TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pemblokiran rekening Supriyono yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, terdiri dari dana pribadi dan donasi, memicu seruan boikot serta ajakan menarik dana dari Bank Mandiri di media sosial.

Sejumlah warganet bahkan mengaku mempertimbangkan memindahkan tabungan mereka ke bank lain.

Bank Mandiri sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan disebut telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Namun, polemik tersebut berkembang menjadi isu kepercayaan nasabah. Sejumlah pihak menilai persoalan pemblokiran rekening perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap bank milik negara tersebut.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada perkara perdata antara PT Toba Surimi Industries (TSI) dengan Bank Mandiri yang terdaftar di PN Medan dengan nomor perkara 879/Pdt.G/2026/PN Medan.

Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Senin (24/8/2026). Dalam persidangan perdana, pihak Bank Mandiri selaku tergugat disebut belum hadir di ruang sidang Cakra 5 PN Medan.

Gugatan PT TSI berkaitan dengan persoalan penarikan dana Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dengan nilai gugatan sekitar Rp124,4 miliar. Pokok dalil gugatan tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Perkara tersebut menambah sorotan terhadap Bank Mandiri di tengah ramainya perbincangan mengenai pemblokiran rekening aktivis Pati.

Meski demikian, munculnya seruan boikot maupun gugatan perdata belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan Bank Mandiri mengalami kebangkrutan atau berada di ambang pailit. Seruan boikot di media sosial merupakan bentuk respons atau sikap sebagian warganet, sedangkan gugatan PT TSI masih berada dalam proses hukum dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menunggu bagaimana Bank Mandiri merespons dua persoalan tersebut, baik dalam memberikan penjelasan kepada nasabah terkait polemik rekening aktivis Pati maupun dalam menghadapi proses gugatan PT TSI di PN Medan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments