BATUBARA — Satreskrim Polres Batubara bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dalam kurun waktu 15 Juli hingga 25 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir mengatakan, tujuh kasus tersebut terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa.
“Kurun waktu 15 Juli hingga 25 Agustus, kita telah mengungkap tujuh kasus pencurian dengan 16 tersangka. Dari 16 tersangka, sebanyak lima orang telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” ujar Binrod, Rabu (26/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita empat unit sepeda motor berbagai merek serta sejumlah barang bukti lainnya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian sepeda motor Honda CBR 150 milik Derma Sari Lubis di Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka IS (30), warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (19/8/2026).
Polisi juga mengungkap kasus pencurian uang dan telepon seluler milik Ramot Sirait (35), warga Pematangsiantar, yang terjadi pada 30 Juli 2026.
Saat kejadian, korban yang mengemudikan mobil L300 box membawa sayuran dari Pematangsiantar menuju Asahan. Korban kemudian beristirahat di depan sebuah toko di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Melihat korban tertidur, tersangka SM alias Barok turun dari sepeda motornya dan mendatangi korban. Pelaku kemudian diduga mengambil uang korban sebesar Rp4,3 juta serta sebuah telepon seluler.
Dalam aksinya, SM alias Barok disebut tidak seorang diri. Dua rekannya, yakni AS alias Wowok (18) dan MR alias Ilik (35), diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


