MEDAN | TOPINFORMASI.COM – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, Kota Medan.
Kedua DPO tersebut merupakan pasangan suami istri, yakni Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40). Keduanya dilaporkan berhasil diamankan petugas di Yogyakarta beberapa hari lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, membenarkan penangkapan terhadap pasangan tersebut.
“Kedua DPO pemilik THM Dragon itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu,” kata Andy, Kamis (27/8/2026).
Menurut Andy, setelah diamankan, Ardinal alias Doni dan Herina langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Saat ini DPO atas nama Ardinal alias Doni dan Herina tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan,” ujarnya.
Berawal dari Penangkapan di Room 206
Kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka, yakni Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Jumat (23/5/2026).
Dalam operasi tersebut, Ridho diduga tertangkap tangan menjual delapan butir pil ekstasi kepada petugas yang melakukan penyamaran.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 697 butir pil ekstasi berbagai merek yang disebut disimpan di dalam loker milik Ridho.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dalam proses pemeriksaan, Ridho diduga menyebut bahwa peredaran narkoba di lokasi tersebut dikendalikan oleh Ardinal bersama istrinya, Herina.
Pasangan suami istri tersebut, berdasarkan dugaan penyidik yang masih terus didalami, diduga memiliki peran dalam penyediaan stok narkotika, distribusi, hingga pengelolaan hasil penjualan narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.
Diburu, Akhirnya Diamankan di Yogyakarta
Polda Sumatera Utara selanjutnya menetapkan Ardinal dan Herina dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan, Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akhirnya berhasil mengamankan keduanya di Yogyakarta.
Kini, pasangan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Polda Sumut memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


