MEDAN, – Dugaan rekayasa fasilitas kredit modal kerja mencuat dan menyeret empat orang yang disebut sebagai staf Bank Mandiri. Perkara tersebut menjadi sorotan karena nilai dana yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan tersebut berkaitan dengan proses penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK). Namun, hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang dapat diverifikasi secara independen mengenai identitas empat staf yang disebut terlibat maupun konstruksi lengkap dugaan perkara tersebut.
Dalam perkara yang tengah menjadi perhatian di Medan, PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) tercatat menggugat Bank Mandiri terkait penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving senilai Rp124,4 miliar.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Berdasarkan keterangan pihak penggugat yang diberitakan sebelumnya, dana tersebut dipersoalkan karena penarikan disebut dilakukan menggunakan puluhan cek yang tanda tangannya diduga tidak berasal dari pihak perusahaan yang berwenang.
Pihak PT TSI menyatakan penarikan dana tersebut tidak diperintahkan maupun disetujui oleh direksi yang berwenang. Perkara ini kini menjadi bagian dari sengketa yang sedang bergulir dan memerlukan pembuktian dalam proses hukum.
Bank Mandiri sendiri menyediakan fasilitas kredit modal kerja sebagai pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan usaha dan kegiatan operasional debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, belum diperoleh konfirmasi resmi yang dapat memastikan apakah empat staf yang disebut dalam informasi awal memiliki keterkaitan langsung dengan perkara gugatan PT TSI tersebut.
Karena itu, dugaan mengenai adanya rekayasa kredit, penggelapan dana, serta keterlibatan individu-individu tertentu masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum maupun pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Topinformasi.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri dan pihak-pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberimbangan pemberitaan.


